Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pengurus RT dan RW mengenai ketentuan pemungutan iuran agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjunjung tinggi asas transparansi, kepatutan, dan tidak membebani masyarakat.
Dalam paparannya, Lurah Kertajaya Isworo Andik Sucahyo menyampaikan bahwa Surat Edaran tersebut menegaskan hanya terdapat tiga jenis iuran yang diperbolehkan di lingkungan RT/RW, yaitu iuran keamanan, iuran kebersihan, dan iuran penerangan prasarana, sarana, serta utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Selain ketiga jenis iuran tersebut, pungutan lainnya tidak diperkenankan.
Lurah Kertajaya juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana secara swadaya untuk pembangunan lingkungan harus melalui musyawarah warga, dilakukan secara terbuka, serta mendapatkan verifikasi dari pihak kelurahan sebelum diberlakukan. Dengan demikian, setiap kontribusi masyarakat benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil, disepakati bersama, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap seluruh pengurus RT dan RW di Kelurahan Kertajaya dapat menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. Tujuannya bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membangun tata kelola lingkungan yang transparan, adil, dan menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Andik.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Surabaya melalui Kelurahan Kertajaya berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam menciptakan pelayanan publik yang semakin baik, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan, serta memperkuat semangat gotong royong yang dilakukan secara sukarela dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis :
Hutrimas Wimapiguna Sumarjan
Ketua KIM Kertajaya